Teka Teki Penemuan Mayat Nenek 70 Tahun Terungkap, Korban Ternyata Dibunuh Sang Kekasih

  • Bagikan
Teka Teki Penemuan Mayat Nenek 70 Tahun Terungkap, Korban Ternyata Dibunuh Sang Kekasih (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Penemuan jasad seorang nenek usia 70 tahun di Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sebelumnya diduga meninggal dunia akibat terkaman Harimau akhirnya terungkap.

Meninggalnya nenek yang diketahui bernama Arni Lubis itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, yakni seorang duda usia 32 tahun berinisial F.

Adapun motif pembunuhan itu diketahui dilatari karena sang nenek terus memaksa pelaku F untuk menikahinya. Sementara pelaku saat itu hendak menikah dengan orang lain.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, saat Press Rilis di Aula Tantya Sudhirajati pada Jumat (10/5/2024) mengatakan, pelaku F berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan di kediamannya pada Minggu yang lalu.

Adapun kata Kapolres, pelaku F ini terbukti melakukan pembunuhan terhadap nenek Arni yang diketahui bahwa keduanya sudah menjalin asmara selama 2 tahun terakhir.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Baca Juga:

Silaturahmi kepada Syekh Ali Akbar Marbun, Nikson Nababan Dipuji Sebagai Sosok Cerdas dan Pluralis

Sementara pengakuan pelaku F dihadapan petugas, ia nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran terus terusan diancam korban.

“Kalau kamu menikah dengan orang lain awas kamu, anak kamu nanti yang akan saya tusuk,” ungkap pelaku menirukan ucapan korban.

Karena merasa terancam atas perkataan korban, pelaku pun mengaku nekat membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Ironisnya, setelah membunuh korban, pelaku pun membuang jasad korban ke dekat Musholla, setelah merasa lega, pelaku pun segera pulang ke rumahnya seolah tak terjadi apa apa.

Pelaku saat di introgasi petugas (dok:dedek)

Akibat perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa nenek Arni, ia dipersangkakan Pasal 338 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya, warga Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan bersimbah darah di dekat salah satu Musholla pada malam Rabu tanggal 25 bulan April yang lalu.

Penemuan jasad nenek nenek ini pun membuat geger seluruh desa, karena pada saat itu korban di issukan meninggal dunia akibat terkaman Harimau Sumatera.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment