Tanganrakyat.id, Jakarta, – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. Amirsyah Tambunan mengingatkan arti pentingnya pemberantasan semua modus dan praktik judi demi terwujudnya umat dan bangsa yang bermartabat.
“Judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Judi atau maisir dalam Al-Quran adalah perbuatan haram,” katanya di Jakarta, Minggu (23/6/2024), ketika ditanya wartawan soal fenomena judi online yang sangat meresahkan masyarakat.
Menurut Buya Amirsyah, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Maidah (5:90) bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi judi agar mereka beruntung.
Islam, lanjutnya, jelas sekali mengharamkan judi karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda, dan
Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” tuturnya.
Lebih lanjut Buya Amirsyah mengemukakan bahwa mayoritas umat bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram karena selain merusak sendi kehidupan beragama juga merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Data ini menunjukkan bahwa judi online telah menjelma menjadi masalah bangsa yang serius sehingga membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
“Judi online dan bentuk judi lainnya membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi. Ketika kekalahan demi kekalahan menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online,” ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen MUI: Mewujudkan Pemilu Jujur dan Adil, Kewajiban Semua Pihak
Untuk itu, menurut Buya, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tugas semua pihak. Karena itu butuh kesadaran bersama (kolektif) sehingga Negara mampu melindungi warganya dari bahaya judi.
“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian yang berdampak negatif, khususnya bagi geerasi muda. Hanya dengan cara efektif dari hulu mencegah, hingga ke hilir dapat memberantas sampai ke akarnya dapat mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” katanya.
Ia lebih lanjut mengemukakan dukungannya terhadap kesungguhan pemerintah memberantas judi dengan membentuk Satgas Bersama yang di pimpin oleh Menkopolhukam.
Comment