Tanganrakyat.id Mandailing Natal – Gencarnya pemberitaan menyoroti aktifitas galian C ilegal di sungai batang natal, tepatnya di desa Lancat Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak membuat pelaku berhenti, Sabtu (13/07/2024).
Padahal, Polsek Linggabayu yang dipimpin AKP Marlon Rajagukguk bersama anggotanya telah membuat imbauan terkait pelarangan aktifitas yang ilegal tersebut.
Namun, dengan terusnya pelaku melakukan aktifitas tanpa menghiraukan imbauan Polsek Linggabayu membuat pertanyaan, siapakah oknum yang membekap aktifitas galian C ilegal yang diduga kuat dijalankan oleh A alias BD bekerjasama dengan A seorang warga keturunan pemilik AMP di kecamatan tersebut ?.
Baca Juga:Debat Dengan Warga Soal Keberadaan Tower, Pemilik Lahan Sebut Nama Kapolres
Guna penertiban galian C ilegal di Kabupaten Madina, khususnya Kecamatan Linggabayu, diharapkan kepada Polda Sumut dalam hal ini Dirreskrimsus agar turun kelapangan dan mengamankan oknum pelaku penambangan ilegal tersebut.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui KBO Reskrim, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/07/2024) terkait ini menjawab bahwa tim polsek segera kelokasi.
“Sabar Bang, terimakasih infonya, tim dari polsek segera ke lokasi.”jawabnya singkat seperti biasanya.
Akan tetapi, hingga saat ini aktifitas galian C ilegal di aliran sungai batang natal tersebut terus melakukan aktifitas. Sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya, siapakah oknum pembekapnya dan dimanakah penegakan hukumnya ?.
Comment