Tanganrakyat.id, Jakarta, – Sebagaimana diberitakan secara luas di media massa terkait larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024, dengan ini Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Penggunaan jilbab merupakan hak beragama yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi negara kita. _Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam kaitan ini, setiap Muslimah berhak untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam mengenakan jilbab sebagai bagian dari kewajiban agamanya.
2. Jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi sebuah kewajiban syariat yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslimah. Larangan terhadap penggunaan jilbab sama dengan melarang seorang Muslimah menjalankan perintah agama.
3. Indonesia adalah negara yang menghargai keberagaman, termasuk dalam hal keagamaan. Kebebasan untuk mengenakan jilbab seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam.
Baca juga:
4. Melarang penggunaan jilbab dalam acara nasional mencerminkan bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap Muslimah. Kebijakan ini dapat melukai hati umat Islam dan merusak prinsip-prinsip keadilan.
5. Kebijakan yang berubah-ubah terkait penggunaan jilbab oleh Paskibraka menunjukkan kurangnya konsistensi dan dapat menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat.
6. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia. Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi seluruh warga negara.
7. Kami menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi berbagai isu yang ada, demi menjaga kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa.
Bogor, 9 Safar 1446 H/14 Agustus 2024
Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah)
Syakuri, SH.
Comment