Tanganrakyat.id, Cirebon, – Dimasa yang serba canggih ini, berbagai kejahatan bisa dilakukan kapan saja, seperti di tempat Kosan daerah Kelurahan Kesenden kota Cirebon dengan modal medsos para pelaku berpenghasilan sampai Rp.100 hingga 150 juta.
Pelaku berinisial BM dan MF, Modus para pelaku memasang iklan lowongan kerja terkait tentang fashion, iklan itu dipasang di sosial media, setelah itu tersangka menawarkan untuk membuat konten dewasa di sosial media, dengan diiming-imingi mendapat penghasilan atau bonus sebanyak Rp.5 juta, jika mereka mendapatkan gif dari penonton, hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo.
“Selama beroperasi tujuh bulan, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp100 hingga 150 juta. Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota,” tegas AKP Anggi Eko Prasetyo. Kamis, (17/10) di Mapolres Cirebon.
Baca juga:
Indramayu Makam Dirusak, Ahli Waris Angkat Bicara
Lebih lanjut AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan mereka akan dikenakan ancaman hukuman yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang yaitu pasal 2 dan 17 dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Kemudian pidana tentang perlindungan anak pasal 83 itu 15 tahun penjara, kemudian pasal 88 itu 10 tahun, dan pasal 35 pornografi itu 12 tahun ditambah sepertiganya,” pungkasnya.













Comment