Ketua IWO Provinsi Kepulauan Riau Kecam Pelaku Teror  Wartawan

  • Bagikan
Ketua dan Sekretaris IWO Kepri, Iskandar Syah (kiri) dan Anreas Pebrico (kanan) Foto: Red.

Tanganrakayat.id, Riau, – Saparudin Sekretaris Dewan (Sekwam) DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau diduga korupsi pengadaan Pohon Bonsai yang juga diduga melibatkan istri bupati Lingga.

Adanya dugaan korupsi itu  berbagai  jurnalis mengklarifikasi ke pejabat yang bersangkutan hingga salahsatu jurnalis dari Radar Kepri  diteror dengan cara di lempar pecahan botol bekas minuman beralkohol pada Rabu Pon,  (23/10) di Kelurahan Pancur Kecamatan Lingga Utara, Kab Lingga.

Ketua IWO Provinsi Kepulauan Riau Iskandar Syah menerangkan, jika itu benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.

“Di UU 40 Tentang Pers tersebut kan jelas. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan,” ujar Iskandar Syah. Kamis Wage, 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut Iskandar Syah mengatakan jika oknum pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).

“Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya. Diisi berita yang diterbitkan saja saya nilai sudah mengerikan sekali, sampai ada pengancaman menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan. Terus ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh oknum pejabat tersebut ke wartawan. Itu maksudnya apa coba,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Iskandar.

Ia mengungkapkan, tindakan yang termasuk menghalangi kerja jurnalis di antaranya merampas peralatan kerja jurnalis, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap jurnalis, membatasi pertanyaan jurnalis, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan.

Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.

Tugas jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan untuk disampaikan ke publik.

“Hal ini tak bisa berlarut-larut terjadi demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri,” katanya.

Hal senada juga di sampaikan Sekretaris IWO Kepri Anreas Pebrico yang mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah

“Beliau itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana etitut seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman,” kata Ajho sapaan akrabnya.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

 

Kita minta kepada Bupati Kabupaten Lingga agar dapat memanggil pejabat tersebut untuk diberikan pembinaan bila perlu sanksi,” tutupnya

  • Bagikan

Comment