Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Buronan Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditangkap di wilayah Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi. Rabu (6/11/2024).
Baca juga:
Pelaku Hipnotis Emas Ditangkap Polisi
Abdul Rahman Harahap (52) buronan Polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Aek Garut Desa Tangga Bosi II Kecamatan Siabu pada Minggu (6/10/2024) kemarin akhirnya berhasil ditangkap.
Selain kasus pencabulan, pelaku juga diketahui merupakan boronan berbagai kasus lain, termasuk pencurian Sepeda Motor dan kejahatan lain yang ia lakukan.

Menurut pengakuan pelaku saat di introgasi Polisi di Mapolres Madina, ia sudah beraksi di berbagai daerah dengan modus tipu daya terhadap korbannya.
“Cuma sekali pak saya lakukan terhadap korban, saya tidak punya ilmu, hanya tipu daya saja, kebanyakan korbannya saya tipu dengan modus iming iming,” ucapnya
Sementara Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam press release itu membenarkan jika pelaku ini merupakan buronan di beberapa Polres, termasuk Polres Tapsel dan Polres Rokan Hulu Riau atas berbagai kejahatan.
“Selama menjadi buronan Polisi, pelaku ini licik dan sering berpindah pindah tempat hingga ke luar Provinsi sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas,”kata Kapolres
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam pidana berlapis, dan penjara paling singkat 20 tahun.













Comment