Kasus Kebakaran Minibus di SPBU Natal Belum di Proses Hukum 

  • Bagikan
Kasus Kebakaran Minibus di SPBU Natal Belum di Proses Hukum (Foto: Red)

Madina, Tanganrakyat.id – Terkait kejadian kebakaran minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal yang terjadi pada Selasa (23/04/24) lalu belum rampung proses hukum hingga akhir Desember 2024.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh yang dikonfirmasi guna mempertanyakan kesimpulan dari proses penyelidikan terhadap kejadian kebakaran tersebut,  belum memberikan penjelasan.

Diketahui sebelumnya, satu unit minibus merek Hijet 1000 diduga mengisi minyak bersubsidi jenis Pertalite kedalam jerigen, lalu minibus itu mengalami kebakaran di SPBU 14 229 325 Natal.

Baca juga:

Kepedulian Nyata, BRI Panyabungan Bantu Korban Kebakaran Tambangan

Musibah kebakaran minibus di SPBU Natal ini pun menjadi viral dan pertanyaan bagi pemerhati sosial yang sekaligus Founding Father Madina Care Wadih Al Rasyid.

Wadih pun menyampaikan keraguannya atas kinerja dari Sat ResKrim Polres Madina dalam menangani kejadian kebakaran di SPBU Natal itu.

“Kita heran kenapa hingga akhir Desember 2024 ini, Kapolres Madina dan Sat Reskrim belum menyimpulkan siapa tersangka atas kejadian kebakaran minibus yang diduga pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi itu,”ungkapnya.

Penulis: S/Tim
  • Bagikan

Comment