Tambang Ilegal Kembali Marak di Bekas Galian IM3, Bupati Madina “Mereka Tidak Pernah Serahkan Dana Reklamasi”

  • Bagikan
Tambang Ilegal Kembali Marak di Bekas Galian IM3, Bupati Madina “Mereka Tidak Pernah Serahkan Dana Reklamasi” (Foto: Red)

Madina, tanganrakyat.id – Selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas tambang Bauksit, PT Madina Madani Mining (PT M3) belum pernah menyerahkan dana jaminan reklamasi untuk kegiatan pasca tambang pada lahan yang menjadi lokasi pertambangan di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu.

Bupati Mandailing Natal H M Jafar Sukhairi Nasution yang dihubungi, Senin (17/02/25) menegaskan bahwa PT M3 pemegang IUP belum ada menyerahkan dana jaminan reklamasi, seperti telah diamanatkan oleh Undang -Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah kepada UU RI No 3 Tahun 2020 pada pasal 100 Ayat (1).

“Kesiapa meraka serahkan? Mana ada, tidak ada dana reklamasi,”ucap Bupati

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan semenjak regulasi pertambangan dialihkan ke tingkat provinsi dan perizinan pertambangan disentralkan di Pusat, wewenang daerah tidak pernah ada lagi terkait pertambangan.

“Semenjak Undang-Undang minerba disahkan, wewenang daerah tidak ada lagi, dulu ada Bidang Pertambangan bahkan ada Dinas juga, sekarang itu adanya di Provinsi,” Jelasnya.

Terkait upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk mendapatkan hak terhadap pelaksanaan reklamasi lahan bekas pertambangan PT M3. Bupati menyampaikan bahwa itu adalah bagian dari Provisi.

“Sebenarnya itu bagian daripada Provinsi, sama halnya dengan WPR, bahkan yang melelang M3 itu juga dan yang melelang WKP itu adalah Kementerian, Pemerintah Daerah tidak dilibatkan, kecuali nanti ada izin yang dikeluarkan, Kita keluarkan IMB hanya itu,” ungkapnya.

Dapat diketahui kerusakan alam pasca di lokasi bekas penambangan PT M3 sangat memperihatinkan namun tidak kunjung dilakukan reklamasi atau kegiatan pasca tambang guna mengembalikan fungsi lingkungan hidup pada lahan tersebut.

Baca Juga:

Tambang Emas Ilegal di Aek Guo Diduga Dikendalikan Oknum Bernama Budi, Polisi Diminta Bertindak

Sebelumnya, marak kembali penambangan emas tanpa izin (PETI) pada bekas lahan PT PT M3 di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Senin.(17/02/25).

Lahan bekas tambang Bauksit itu ditinggalkan oleh pemegang IUP, hingga kini tidak kunjung dilakukan reklamasi.

Penambangan Ilegal Kembali Marak di Bekas Galian IM3, Bupati Madina, pemerintah diharapkan bisa menertibkan hal tersebut karena merusak lingkungan juga suatu saat pasti akan terjadi bencana (Foto: Red)

Bahkan, akibat dari itu, permasalahan baru muncul dengan adanya aktivitas operasi penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat jenis excavator dan juga mesin penghisap atau yang lazim dikenal dongfeng.

Dari hasil investigasi awak media, puluhan mesin dongfeng beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin, selain itu terdapat juga excavator yang juga sedang melakukan penggalian tanah untuk mencari butir-butiran emas yang tertinggal.

Padahal, dilokasi bekas lahan PT M3 yang ditinggalkan ini telah sering terjadi longsong yang menelan korban jiwa.

Berdasarkan catatan jurnalis, korban jiwa tertimbun longsor dilokasi pernah mencapai 12 orang yang semuanya wanita yang sedang bekerja di tambang ilegal, kejadian longsor itu terjadi pada Kamis (28/04/22) silam.

Penulis: S/Tim
  • Bagikan

Comment