Madina, tanganrakyat.id - Untuk mewujudkan komitmen Polsek Siabu dalam memberantas Narkoba di kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Polsek Siabu dibawah pimpinan Iptu Rizky Anwar Lubis kembali mengamankan 3 orang tersangka pemakai Narkoba di Sihepeng raya, pukul 01.00 wib (20/02/2025) dini hari.
”Benar, pada hari Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kita telah mengamankan 3 orang dari TKP di Desa Sihepeng Induk, dengan perincian 2 (dua) orang laki-laki warga desa Sihepeng Induk inisial AS dan HM dan 1 (satu) orang perempuan warga Desa Sihepeng Dua inisial SM,”jelas Kapolsek
Kapolsek pun menegaskan, Pengungkapan kasus narkoba ini sudah menjadi komitmen dan kerjasama antara Polres Madina dan Polsek Siabu dengan masyarakat Desa Sihepeng Raya.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Dompet Merk Levi’s 501, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 buah Plastik Klip transfaran yang diduga berisi sabu,” ucap Kapolsek
Baca Juga:
Kemudian, Kapolsek menambahkan, dilokasi polisi juga menemukan barang bukti lain, berula 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah Jarum, 6 buah mancis, 1 unit HP, 2 unit sepeda motor.
“Saat ini para tersangka sudah kita amankan di Polsek Siabu untuk proses hukum lebih lanjut,”paparnya.
Comment