Tiga Pimpinan BPR Karya Remaja Indramayu Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 139,6 Miliar!

  • Bagikan
Tiga Pimpinan BPR Karya Remaja Indramayu Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 139,6 Miliar! (Foto: Red)

Bandung, tanganrakyat.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan tiga pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 139,6 miliar. Kasus ini melibatkan anggaran tahun 2013 hingga 2021.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kota Bandung selama 20 hari ke depan adalah:

1. SGY, selaku Direktur Utama
2. MAA, selaku Direktur Operasional
3. BS, yang juga pernah menjabat Direktur

Operasional pada periode 2020-2023
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan beberapa modus operandi yang merugikan BPR Karya Remaja Indramayu secara masif:

1.Penyaluran 121 Kredit Fiktif: Sebanyak 121 fasilitas kredit disalurkan dengan realisasi yang diterima dan digunakan tidak sebagaimana mestinya, mengakibatkan kerugian Rp 129 miliar.

2. Tujuh Kredit Bermasalah: Penyaluran tujuh fasilitas kredit dilakukan tanpa mematuhi ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dengan nilai debit mencapai Rp 6,2 miliar.

3. Realisasi Kredit Atas Instruksi Pimpinan: Berdasarkan instruksi SGY dan BS, 14 cabang menyalurkan kredit atas nama 39 debitur dengan total plafon Rp 3,9 miliar. Ditambah lagi, ada pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara sebesar Rp 800 juta yang juga bermasalah.

Total kerugian negara akibat ulah para pimpinan BPR ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp 139,6 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Pasal 55 KUHP.

Baca juga:

Tim Kuasa Hukum Mantan Pegawai BPR Bank Karya Remaja Indramayu Tuntut Pembayaran Hak ke Tim Likuidasi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pimpinan institusi keuangan untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Semoga kasus ini segera dituntaskan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment