​Pengedar  Kelas  Kakap  Diciduk! Sabu 61 Gram Lebih Disimpan Di  Bungkus Biskuit!

  • Bagikan
​Pengedar  Kelas  Kakap  Diciduk! Sabu 61 Gram Lebih Disimpan Di  Bungkus Biskuit! (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial L.H. (47), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu kelas kakap.

​Penangkapan dramatis ini terjadi di kediaman pelaku pada Selasa (21/10/2025) malam. Dari tangan L.H., Polisi menyita total barang bukti yang mengejutkan, yakni sabu seberat 61,25 gram!

​Modus pelaku menyembunyikan barang haram tersebut terbilang licik. Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa sabu siap edar itu ditemukan tersebar di berbagai tempat, mulai dari dalam tas kecil warna merah, saku celana jeans, hingga dibungkus rapi menggunakan plastik bekas biskuit.

​“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan. Setelah kami selidiki dan lakukan penggeledahan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami segera menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sabu siap edar yang disembunyikan di tempat-tempat yang tak terduga,” ujar AKP Boby, Jumat (24/10/2025).

​Selain puluhan gram sabu, Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, lakban hijau, gunting, dan telepon genggam merk Vivo yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

​Saat ini, L.H. telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pidana berat, yakni hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Indramayu. Narkotika menghancurkan masa depan generasi muda,” tegas AKP Boby.

​Pihak kepolisian saat ini tengah memburu dua orang yang disebut tersangka sebagai pemasok barang haram tersebut.

​Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasie Humas AKP Tarno, turut mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110.

Penulis: Achmad A'la Derajat
  • Bagikan

Comment