Depok, tanganrakyat.id – Jagad media sosial digegerkan dengan aksi kekerasan yang berujung penangkapan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) di Jalan Raya Cinere, Kota Depok, Minggu (26/10/2025). Yang mengejutkan, salah satu pelaku berinisial CEN disebut-sebut menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum di PT PLN (Persero) Pusat!
Kekerasan dan Ancaman Senjata Tajam
Insiden mengerikan ini bermula dari pertengkaran kecil. Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, konflik muncul saat pengemudi mobil Ford mengklakson dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban yang merupakan jukir.
“(Korban) cekcok dengan pengemudi mobil Ford yang mengklakson dan mengeluarkan bahasa kasar sehingga terjadi pemukulan kepada korban,” ujar AKP Made Budi, Selasa (28/10/2025).
Dalam video viral, terlihat pria berbaju merah meneriaki jukir, dan tak lama kemudian, seorang wanita berpakaian daster merah muda ikut memukul kepala korban. Puncaknya, para pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa parang dari mobil dan mengancam korban.
Baca juga:
Polisi bergerak cepat. Kedua pelaku, berinisial CEN dan SPN, berhasil dibekuk di daerah Limo, Cinere, Depok, pada Selasa (28/10/2025).
“(Kedua pelaku) sudah ditangkap dan diproses ya,” tegas Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka.
Barang bukti yang disita sangat mencengangkan:
Dua bilah parang
Satu bambu panjang hampir dua meter
Mobil Ford Everest bernopol B 1444 ZJD yang digunakan pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap. Sumber internal di PLN Pusat membenarkan bahwa pelaku berinisial CEN adalah Chorinus Eric Nerokou, seorang pejabat tinggi dengan jabatan Executive Vice President (EVP) .
“(Pelakunya) Iya, Chorinus Eric Nerokou yang inisial CEN itu. Jabatannya Excutive Vice President atau EVP Bantuan Hukum,” ungkap sumber tersebut, Kamis (30/10/2025).
Sumber juga menyebutkan bahwa sang EVP terkenal arogan dan merupakan orang kepercayaan Direktur LHC, Yusuf Didi Setiarto.
Menyikapi keterlibatan pejabat BUMN, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, mendesak penindakan tegas oleh Polres Metro Depok.
Yudhistira mendesak penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 170 tentang pengeroyokan
Pasal 351 terkait penganiayaan
Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Jelas saya tidak habis pikir lihat pejabat PLN seperti ini. Kok bisa-bisanya bawa-bawa senjata tajam. Selain proses hukum, kami mendesak pimpinan PLN segera memecat yang bersangkutan,” tegas Haji Yudhistira.
Tak hanya itu, IWO juga meminta pimpinan PLN untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Legal dan Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan membina anak buahnya.
Kini, kasus penganiayaan dengan keterlibatan pejabat tinggi BUMN ini tengah diproses di Polres Metro Depok, memicu tuntutan publik untuk transparansi dan sanksi tegas.













Comment