Tak Ada Perlakuan Khusus! Napi Korupsi Rutan Medan Resmi Dibuang ke Nusakambangan

  • Bagikan
Tak Ada Perlakuan Khusus! Napi Korupsi Rutan Medan Resmi Dibuang ke Nusakambangan (Foto: Red)

Medantanganrakyat.id  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengambil langkah drastis dengan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Rutan Kelas I Medan ke Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).

Proses pemindahan ini dilakukan di bawah pengawalan ketat personel Brimob sebagai respons tegas atas pelanggaran disiplin yang dilakukan warga binaan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa otoritas pemasyarakatan tidak memberikan ruang bagi ketidaktertiban di dalam rutan.

​Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan jawaban atas isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Ia membantah keras tuduhan adanya petugas yang melindungi atau menjadi “beking” bagi pelanggar aturan. Yudi memastikan bahwa seluruh jajaran bekerja secara profesional dan konsisten dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun.

Lapas Nusa Kambangan (Foto : Red)

​Keputusan pengiriman napi korupsi ke pulau penjara berpengamanan tinggi tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan stabilitas keamanan dan ketertiban.

Menurut Yudi, tindakan ini diambil agar proses pembinaan di Rutan Medan tetap berjalan kondusif tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba melanggar tata tertib. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen instansi dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:

Langkah Berani Menteri Imipas! Selamatkan Ratusan Napi dari Lapas Terendam Banjir Aceh Tamiang, Banjir Pujian IWO

​Menutup keterangannya, Yudi Suseno memberikan peringatan keras kepada seluruh warga binaan agar tidak mencoba-coba melanggar aturan jika tidak ingin menerima sanksi serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji besi.

Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Penulis: YudistiraEditor: Achmad
  • Bagikan

Comment