Cirebon, tanganrakyat.id – Pengacara Makali, S.H., mendapatkan kado ulang tahun spesial di usianya yang ke-51. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI resmi mengabulkan sebagian permohonan kasasi atas perkara terdakwa Selamet, warga Cirebon, dengan memotong masa hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 11 tahun melalui putusan Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026.
Keputusan penting ini diterima langsung oleh Makali pada Jumat (08/05/2026), tepat di hari kelahirannya. Meskipun MA menolak permohonan kasasi terdakwa secara keseluruhan, majelis hakim memberikan koreksi signifikan (perbaikan) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Sumber yang sebelumnya menjatuhkan vonis maksimal 15 tahun bagi Selamet.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan menjadi 11 tahun penjara.
Makali, yang menangani perkara ini secara mandiri sejak tingkat banding hingga kasasi, menilai pertimbangan hukum hakim agung jauh lebih proporsional dan objektif dalam melihat duduk perkara kliennya dibandingkan putusan di tingkat pertama dan banding.
”Alhamdulillah, ini menjadi kado ulang tahun yang sangat berarti bagi saya secara pribadi maupun profesional. Pengurangan empat tahun ini adalah hasil perjuangan panjang untuk memastikan adanya ruang koreksi demi rasa keadilan bagi klien kami,” ujar advokat yang berbasis di Indramayu tersebut saat ditemui di kantornya, Jumat Kliwon (08/05/2026).
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Selain menetapkan hukuman penjara selama 11 tahun, petikan putusan tersebut juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500. Keberhasilan ini mempertegas komitmen Makali dalam mengawal hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.













Comment