Bankaltimtara Tegaskan Kerja Sama Outsourcing Sesuai Aturan dan GCG

  • Bagikan
Bankaltimtara Tegaskan Kerja Sama Outsourcing Sesuai Aturan dan GCG (Foto: Red)

Samarinda, tanganrakyat.id – ​PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) resmi memberikan klarifikasi terkait isu management fee sebesar 3 persen dalam kerja sama penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dengan PT Bina Area Persada (BAP).

Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, pada Minggu Pahing (19/7/2026) menegaskan bahwa seluruh proses kemitraan yang terjalin sejak Mei 2023 tersebut telah dijalankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi yang berlaku.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penyaluran kredit konsumer serta mikro dengan menempatkan tenaga sales marketing sebagai bagian dari pekerjaan penunjang bank.

​Menanggapi sorotan publik mengenai besaran management fee, pihak manajemen menjelaskan bahwa angka 3 persen tersebut bukanlah keuntungan tambahan bagi mitra, melainkan biaya operasional yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Biaya tersebut mencakup pembayaran gaji tenaga kerja, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpajakan, hingga operasional lainnya guna memastikan operasional berjalan optimal. Selain itu, Bankaltimtara menerapkan standar pengawasan ketat, di mana PT BAP diwajibkan menjaga repayment rate di atas 97 persen dengan ancaman sanksi denda jika terjadi penurunan kualitas kredit.

​Bankaltimtara menyatakan bahwa kehadiran tenaga pemasaran melalui skema outsourcing ini terbukti efektif dalam memperluas jangkauan layanan kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan PPPK di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan nasabah, pihak perusahaan akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja mitra agar sesuai dengan target Rencana Bisnis Bank (RBB).

Masyarakat pun diimbau untuk hanya mengacu pada informasi resmi dari pihak bank guna menghindari simpang siur informasi yang belum terverifikasi.

 

Editor: Achmad A'la Derajat
  • Bagikan

Comment