Indramayu, tanganrakyat.id – Kesabaran warga dari Patrol hingga Krangkeng akhirnya tuntas sudah setelah bertahun-tahun harus menelan kekecewaan akibat pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu yang buruk.
Ditengah derita masyarakat yang kerap mendapati keran rumah kering kerontang atau mengalirkan air keruh berbau, tagihan justru datang tepat waktu dan mencekik kantong.
Menanggapi krisis yang kian meresahkan ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, pada Jum’at Kliwon 17 Juli 2026, secara tegas menyerukan penggunaan hak angket untuk membongkar tuntas akar permasalahan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan keras ini muncul menyusul mandeknya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya diajukan oleh Fraksi Partai Golkar namun tak kunjung dibahas oleh pimpinan DPRD.
Menurut Anggi, mekanisme Pansus saja tidak akan cukup tajam untuk mengupas tuntas karut-marut tata kelola PDAM, karena hanya sebatas mendengarkan alasan dan berujung pada rekomendasi di atas kertas. Melalui hak angket, DPRD memiliki kewenangan konstitusional yang jauh lebih kuat untuk memeriksa dokumen rahasia, menelusuri aliran anggaran, hingga menyeret pihak-pihak yang terbukti bermain-main dengan uang rakyat langsung ke hadapan aparat penegak hukum.
Desakan ini didasari oleh segudang kejanggalan kronis yang selama ini disamarkan, mulai dari dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa, penunjukan kontraktor yang tidak transparan, hingga kenaikan tarif sepihak yang sama sekali tidak sebanding dengan kualitas air.
Satori (52), warga asal Terisi, mengungkapkan bahwa masyarakat bawah kini merasa terbebani lantaran air bersih sebagai hak dasar manusia justru dikomersialkan secara tidak adil di tengah pelayanan yang terus hancur lebur tanpa kejelasan.
Landasan hukum pengajuan hak angket sendiri dinilai sudah sangat kuat dan cukup didukung oleh minimal lima orang anggota dewan dari lintas fraksi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD. Hasil penyelidikan dari penggunaan hak istimewa legislatif ini nantinya dapat langsung dijadikan dasar hukum yang sah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mencopot jajaran direksi yang gagal, hingga memproses secara pidana jika terbukti terjadi tindak pencurian uang daerah yang merugikan rakyat kecil.
Hingga saat ini, pihak manajemen PDAM Tirta Darma Ayu belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penyelidikan berskala besar tersebut, sementara warga Indramayu terus menanti keadilan agar keran air di rumah mereka bisa kembali mengalirkan kejernihan tanpa beban penderitaan.
Baca juga:
PDAM Indramayu Pastikan Distribusi Air Lancar Meski Kemarau Melanda Blok Oyoran
Anggi pun mengajak seluruh rekan sesama legislator untuk menanggalkan baju partai dan bersatu padu membela kepentingan masyarakat luas, demi memastikan tidak ada lagi hak dasar warga yang dirampok secara sistematis di balik bayang-bayang birokrasi yang bobrok.













Comment