Indramayu, tanganrakyat.id – Keresahan massal melanda Kabupaten Indramayu setelah kelompok pengobatan alternatif Ibu Desi atau dikenal sebagai pengobatan “4S” yang dipimpin oleh Ibu Desi itu sendiri secara masif menyebarkan ajaran yang melarang pengikutnya berobat ke dokter medis konvensional.
Pengobatannya menjangkau wilayah Kecamatan Kroya, Sukra, Anjatan, dan Kandanghaur ini diikuti oleh ribuan warga untuk menyebarkan empat amalan (Silaturahmi, Sedekah, Sholat, Sabar) demi kesembuhan penyakit yang diderita warga, tapi dianggap sebagai aliran menyimpang.
Menyikapi gelombang kemarahan publik yang tak terbendung, MUI Kecamatan Kroya bersama pihak kepolisian menggelar audiensi darurat dengan para pengikut ajaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Selasa Eage, 21 Juli 2026. Namun, pertemuan itu memicu tanda tanya besar setelah Ketua MUI Kroya, Suyatno, menyatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan absolut untuk langsung memvonis kesesatan aliran tersebut di tingkat kecamatan.
Lemahnya respons cepat tingkat lokal membuat warga kian cemas dan mendesak tindakan tegas, terlebih pergerakan kelompok Ibu Desi ini terlampau agresif dan banyak pengikutnya, cara penyebarannya dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Menanggapi situasi yang memanas, Kapolsek Kroya Iptu Khaerudin Zuhri bersama Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, langsung turun tangan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri sembari memperketat koordinasi pengamanan.
Baca juga:
Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat
Kini, ribuan warga Indramayu mendesak Komisi Fatwa MUI Kabupaten untuk segera menerbitkan keputusan resmi secepat kilat guna menghentikan propaganda maut tersebut sebelum jatuh korban jiwa. Di sisi lain, aparat penegak hukum bersama para ulama terus memantau ketat pergerakan kelompok “4S” di lapangan demi memastikan situasi keamanan tetap kondusif.













Comment