Skandal Potongan Misterius Mikrotrans KWK: Duit Negara Melayang, Sopir Gigit Jari?

Jakarta Barat, tanganrakyat.id –  digemparkan oleh dugaan praktik pungutan liar berkedok operasional yang mencekik leher para pramudi Mikrotrans Koperasi Wahana Kalpika (KWK).

Selama bertahun-tahun mencari nafkah di bawah bendera subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, para sopir justru mengaku kerap menjadi korban potongan gaji yang nilainya bikin elus dada.

Berdasarkan pengakuan blak-blakan sopir berinisial MOR, dirinya harus rela merogoh kocek hingga Rp3.006.552 setiap bulannya untuk berbagai macam potongan fantastis. Mulai dari iuran BPJS senilai Rp1.325.838, dana Tunjangan Hari Raya (THR), biaya medical check-up, hingga asuransi kendaraan yang dipotong tanpa kejelasan transparan sejak ia mulai bekerja pada 2018 silam.

Tak kalah mencengangkan, pramudi lain bernama DAM membeberkan adanya pungutan tak kalah aneh, seperti biaya diklat, dana “perdagangan” Rp540.000 per bulan, hingga uang cuci kendaraan Rp20.000 per hari. Ironisnya, para sopir mengklaim merekalah yang turun tangan langsung mencuci armada angkutan tersebut tanpa ada fasilitas cuci khusus dari pihak koperasi.

Menarik benang merah dari total sekitar 1.200 sopir KWK yang rata-rata dipotong Rp3 hingga Rp4 juta per bulan, aliran dana gelap ini ditengarai mampu meraup angka miliaran rupiah setiap bulannya. Dengan status operasional Mikrotrans yang sepenuhnya disokong oleh dana negara melalui APBD, ke mana perginya aliran uang rakyat tersebut kini menjadi pertanyaan besar yang menuntut jawaban cepat.

Hingga detik ini, pihak manajemen KWK melalui Bagian Keuangan, Ibu Gontina, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait transparansi dana dan hak jaminan hari tua para pramudi. Sikap tutup mulut dari manajemen semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik culas di balik pengelolaan subsidi transportasi ibu kota.

Jika hasil audit mendalam nantinya membuktikan adanya penyimpangan kewenangan dan kerugian keuangan negara, jerat hukum pidana korupsi siap menanti para pengurus KWK yang terlibat.

Baca juga:

Empat Gunung Api Serentak Meletus di Indonesia, Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta

Sebab, aturan main penggunaan uang publik sudah sangat jelas: setiap rupiah dari keringat rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka tanpa ada ruang bagi tikus berdasi untuk bermain mata.

Komentar

News Feed