DePA-RI–UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Solo, tanganrakyat.id  – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada hari Jumat 23 Oktober 2026 di kampus UNISRI Solo.

Dari pihak universitas yang hadir di antaranya Prof. Dr. Sutoyo, MPd (Rektor), Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Lembaga, dan Kepala Biro.

Dari pihak DePA-RI yang hadir, selain Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, juga Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., dan pengurus DPD Jawa Tengah di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, SH, MH, CTA, CPM, dan Aris Subandrio, SH,MH.

Pada saat yang sama UNISRI juga menandatangani MoU dan bersilaturrahmi dengan mitra- mintranya yang lain seperti dengan beberapa universitas, lembaga peradilan, dan penyelenggara Pemilu.

Namun khusus bagi DePA-RI, Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) memiliki tempat tersendiri karena adanya nama Ignatius Slamet Riyadi yang merupakan pahlawan nasional yang dikenal berintegritas, berkarakter dan pemberani di masa revolusi dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Ia gugur di usia muda, 23 tahun, saat melakukan operasi melawan RMS di Ambon.

Khusus bagi DePA-RI, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelenggaraan PKPA.

Ketua Umum DePA-RI menyatakan, pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi, tetapi juga harus membentuk karakter, integritas, dan kompetensi profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” kata Luthfi Yazid.

Menurut dia, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena “trial by social media”.

Oleh karena itu calon advokat perlu dibekali, bukan hanya dengan kemampuan litigasi, hukum acara, dan penyusunan dokumen hukum, membuat Legal Opinion, Legal Due Deligence, tetapi juga pemahaman tentang etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap penyelenggaraan PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis para advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.

Kerja sama ini juga diharapkan membuka peluang bagi pengembangan kegiatan akademik bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, serta program pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta kepada mereka yang ‘less in power’. Kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum,” tutur Luthfi Yazid.

Baca juga:

DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

DePA-RI berharap kolaborasi dengan UNISRI dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi bagi pembangunan hukum serta mewujudkan kepastian hukum yang adil sesuai mandat konstitusi, UUD 1945.

Komentar