Indramayu, tanganrakyat.id – Dendam membara berujung aksi keji nan membabi buta mengguncang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, tewas mengenaskan setelah dibantai secara terencana oleh tetangganya sendiri, FSS (31), pada Senin Pon, (2/11/2026).
Tak hanya menghabisi nyawa korban dengan hantaman palu besi secara bertubi-tubi, pelaku yang dibantu rekannya, NW (28), nekat membakar jasad korban di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, demi menghilangkan jejak kejahatannya.
Aksi pembunuhan sadis ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi FSS yang memuncak sejak April hingga akhir Oktober 2026. Pelaku tak terima karena korban berulang kali menyinggung dan merendahkan dirinya, menuding bahwa pembangunan bengkel motor serta renovasi rumah milik FSS dilakukan menggunakan uang hasil berutang.
Berawal dari sakit hati atas cemoohan tersebut, FSS yang awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki penangkal petir justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengeksekusi rencana berdarahnya.
Modus operandi pelaku terbilang sangat rapi sekaligus tidak manusiawi. Usai memperbaiki penangkal petir, FSS diminta korban memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah. Saat korban lengah memperhatikan hasil pekerjaan, FSS langsung menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi hingga terkapar. Ketika korban membela diri dan berteriak meminta pertolongan, pelaku tanpa ampun membekap mulut korban dan kembali mendaratkan pukulan palu hingga korban menghembuskan napas terakhirnya di lantai musala.
Guna menyembunyikan kejahatan tersebut, FSS memanggil rekannya NW untuk membantu menutupi jasad korban dengan seprai dan memindahkannya ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi E 1766 RV milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa uang tunai, perhiasan emas, hingga BPKB mobil. Kedua pelaku kemudian membawa kabur mobil berisi mayat tersebut melintasi jalur Karangampel, Jatibarang, hingga Pantura Subang sebelum akhirnya kembali ke Indramayu untuk mengeksekusi rencana pembakaran.
Petualangan berdarah kedua pelaku akhirnya berujung di sebuah pekarangan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi pada malam hari. FSS menyiramkan bensin yang telah dibelinya ke seluruh badan mobil dan membakarnya bersama jasad korban yang masih berada di dalam.
Naas bagi pelaku, kobaran api yang dahsyat ikut menyambar tubuh FSS hingga mengalami luka bakar parah mencapai 40 persen. Kebakaran mobil misterius tersebut langsung memicu penyelidikan cepat pihak kepolisian hingga akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga:
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan dalam konferensi pers, Rabu Kliwon, (4/11/2026), bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa palu besi, perhiasan, uang tunai, serta bangkai mobil. Atas perbuatan barbar tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 459 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.













Komentar