Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Madina

  • Bagikan
Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Madina (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Penyedia Jasa Internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Menurut data yang dihimpun, sedikitnya ada belasan penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW yang diduga tidak menggantongi izin beroperasi.

Seperti investigasi media ini di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, tiang Wi-Fi jenis RT/RW yang dilengkapi dengan tower jaringan terpasang di atas atap rumah seorang warga di lorong Kelurahan itu.

Diduga penyedia jasa internet di Dalan Lidang ini milik Bisri Net. Bisri diduga memiliki ratusan pelanggan yang beroperasi di empat Kecamatan yakni Panyabungan, Hutabargot, Panyabungan Selatan dan Panyabungan Utara.

Pantauan di lapangan, tiang internet diduga milik Bisri Net berdampingan dengan tiang milik PLN. Kabel WiFi tersebut juga dilihat menempel di kabel milik PLN.

Selain Bisri Net, beberapa penyedia jasa internet diduga ilegal lainnya juga beroperasi aktif, seperti HIJRAHNET, KEMBARNET, GHANI GHINA, RAFANNET, UDAK TAMALI, SANDRA.NET, SAHABAT.COM, NASHRINET, BATANGGADIS.NET dan penyedia jasa internet lainnya.

Ada dua macam cara berlangganan internet yang ditawarkan bagi pelanggan. Pertama, berlangganan jaringan Wi-Fi bayar bulanan untuk rumahan dan penjualan jaringan internet WiFi melalui voucher di warung-warung.

Baca Juga:

Zakaria Rambe, Secara Hukum Pelantikan EEL Sah 

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,”

Penyedia Jasa Internet tanpa izin marak beroperasi di Kabupaten Madina (Foto: Red)

Bahkan, penyedia jaringan internet ilegal tersebut diduga bekerjasama dengan teknisi yang bekerja di Telkom untuk menjalankan bisnis mereka menjual jaringan Telkom dan Telkomsel kepada pelanggan.

Tak main main, bisnis yang diduga ilegal karena tidak berbadan hukum yang sah itu, para penyedia jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Voucher Internet yang diduga Ilegal (Foto: Red)

Akibat kelakuan para oknum ini, negara pun diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar karena menjalankan bisnis ilegal penyedia jaringan Wifi milik Telkomsel.

Sementara, Udak Tamali salah satu penyedia jaringan internet yang diduga ilegal mengaku bahwa bisnisnya itu baru berjalan beberapa bulan.

“Saya masih baru beberapa bulan bang, yang lain kan banyak,” ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment