Tanganrakyat.id, Indramayu, – Satresnarkoba Polres Indramayu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Selama sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang.
Sabu, Pil Ekstasi, hingga Jaringan Lapas Terbongkar
Berbagai jenis narkoba berhasil diamankan, mulai dari sabu-sabu seberat 65 gram, ribuan pil ekstasi, hingga obat-obatan terlarang lainnya. Yang mengejutkan, polisi juga berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan salah satu narapidana di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Para pelaku menggunakan cara yang cukup licik untuk mengelabui petugas. Mereka menggunakan jaringan komunikasi khusus dan menyebarkan narkoba di berbagai wilayah di Indramayu.

Namun, kejelian polisi berhasil mengungkap semua aksinya. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi pers pada Senen, 25 November 2024, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat. Pengedar narkoba bisa dipenjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Indramayu Harus Bebas Narkoba
Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga:
Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan: 34,5 Gram Sabu Disita
Mereka berharap dengan penangkapan para pelaku ini, peredaran narkoba di Indramayu dapat ditekan.













Comment