Jakarta, tanganrakyat.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, menyoroti kasus pelecehan terhadap tahanan perempuan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Ia menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal Polri.
Menurut Gufron, fakta bahwa pelaku memiliki riwayat pelanggaran etik berat dan tetap ditempatkan di posisi yang rentan berinteraksi dengan tahanan sangat memprihatinkan. “Kejadian ini mestinya tak perlu terjadi jika pengawasan internal berjalan optimal. Anggota yang pernah melakukan pelanggaran berat seharusnya berada di bawah pemantauan ketat,” tegas Gufron. Kamis (14/8) di Jakarta.
Meskipun mengkritik, Gufron mengapresiasi langkah cepat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel yang telah menahan pelaku dan merekomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Gufron mengingatkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Ia mendorong Polri untuk melakukan evaluasi sistemik terhadap pola penugasan dan pengawasan, terutama bagi anggota yang pernah melanggar kode etik.
Baca juga:
Bertemu Kapolri, Kompolnas Sampaikan Beberapa Usulan
Sebagai solusi, Gufron mengusulkan empat langkah konkret yang perlu dilakukan Polri:
Membentuk daftar pantauan khusus bagi anggota yang memiliki riwayat pelanggaran etik.
Menggunakan teknologi pengawasan seperti CCTV di area tahanan dan titik rawan lainnya.
Memperkuat pelatihan berkala terkait etik dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Meningkatkan koordinasi dengan pengawas eksternal.
Baca juga:
Grand Strategy Polri 2025 – 2045, Begini Pesan Gus Dawam Kompolnas
Gufron berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi Polri, bukan sekadar respons kasus per kasus. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri hanya bisa dibangun melalui pengawasan yang ketat dan keberanian menindak pelanggaran













Comment