Indramayu, tanganrakyat.id – Pegiat anti-korupsi Indramayu, Taufik, memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang dirilis PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) melalui kuasa hukumnya, Hendra Irvan Helmy, S.H., di tanganrakyat. Id pada Senin (17/11/2025). Taufik menilai pernyataan kuasa hukum BWI tersebut prematur dan berpotensi menyesatkan publik, mengingat kasus yang dilaporkannya masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Taufik sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan investasi PT BWI berupa pemindahan dana kas perusahaan sebesar Rp20 miliar ke Bank BPR Indramayu Jabar (BIMJ) pada 29 April 2025. Laporan tersebut resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada 15 Oktober 2025.
Langkah Pelaporan untuk Pencegahan Korupsi
Taufik menegaskan, pelaporannya dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD Indramayu.
“Tidak ada sedikit pun niat menyesatkan publik. Ini bagian dari upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar tindakan tersebut bukan tindak pidana korupsi sebagaimana diklaim kuasa hukum BWI, maka kepastian hukum harus diuji melalui proses peradilan, bukan pernyataan sepihak.
Pernyataan Kuasa Hukum Dinilai Prematur
Taufik menilai pernyataan kuasa hukum PT BWI yang menyebut pemindahan dana Rp20 miliar itu bukan tindak pidana korupsi sebagai tindakan prematur, mengingat Kejaksaan sudah mulai melakukan pemeriksaan.
Ia menyebut telah beredar informasi bahwa Kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan Kabag Perekonomian Pemkab Indramayu, Iing Kuswara, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Komisaris/Plt Dirut PT BWI dan menjadi pihak yang menandatangani pemindahan dana tersebut atas arahan Bupati. Selain itu, Taufik juga menerima informasi bahwa penyidik berencana memanggil Dirut PT BWI saat ini, Robani, untuk dimintai keterangan.
“Ini menunjukkan kasus tersebut sudah ditangani serius oleh Kejaksaan. Maka sangat tidak tepat jika kuasa hukum BWI langsung menyimpulkan bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi,” tegas Taufik.
Media Sudah Objektif, Justru Pernyataan BWI Berpotensi Menyesatkan
Taufik juga menanggapi kritik kuasa hukum BWI yang menyebut pemberitaan media tidak objektif. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurut Taufik, media yang memberitakan laporannya justru sudah bekerja secara profesional dengan memuat keterangan dari Iing Kuswara dan berupaya berulang kali meminta konfirmasi kepada Dirut PT BWI, Robani, namun tidak mendapat respons.
“Media sudah objektif dan berimbang. Justru pernyataan kuasa hukum BWI itu yang berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Investasi Tanpa Koordinasi DPRD
Lebih jauh, Taufik juga menyoroti bahwa investasi tabungan Rp20 miliar ke BIMJ itu dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan DPRD Indramayu. Padahal DPRD selama ini mengharapkan kontribusi pendapatan daerah dari PT BWI, bukan justru penempatan dana di bank daerah yang sedang mengalami masalah kesehatan keuangan.
Potensi Kerugian dan Ketiadaan Audit
Taufik menduga pemindahan dana PT BWI ke BIMJ justru berisiko tinggi merugikan perusahaan daerah. Sebab, BIMJ dikabarkan tengah mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak ada jaminan dana dapat kembali utuh.
Ia menekankan bahwa bantahan kuasa hukum BWI yang menyebut dana tersebut tidak digunakan direksi BIMJ tidak dapat dibuktikan tanpa adanya audit independen.
“Begitu dana masuk ke BIMJ, itu sudah menjadi kewenangan bank. Kecuali ada audit terbuka, bagaimana memastikan dana Rp20 miliar itu masih aman?” kata Taufik.
Kasus Diminta Terus Diproses
Baca juga:
Di akhir tanggapannya, Taufik menegaskan bahwa laporan tersebut harus terus diproses hukum karena terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi.
“Tujuan kami jelas: memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik dalam bentuk apa pun. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana Rp20 miliar PT BWI ke BIMJ ini diperkirakan masih akan berlanjut.













Comment