Tragedi Paoman Berlanjut ke Meja Hijau: Berkas P-21, Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Resmi Ditahan Kejaksaan

  • Bagikan
Tragedi Paoman Berlanjut ke Meja Hijau: Berkas P-21, Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Resmi Ditahan Kejaksaan (Foto: Istimewa)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman yang sempat menggemparkan publik pada September 2025 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan dua tersangka utama, Prio Bagus Setiawan (PBS) dan Ririn Rifanto (RR), pada Selasa (6/1/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk proses persidangan.

​Tersangka PBS dan RR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah terbukti secara sadis menghabisi nyawa lima anggota keluarga Haji Sahroni, termasuk anak dan cucu korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji ini dipicu oleh motif dendam pribadi dan faktor ekonomi. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para pelaku menguburkan seluruh jenazah korban di area belakang rumah, hingga akhirnya ditemukan warga dan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

​Pihak Kejari Indramayu saat ini tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan agar kasus ini segera disidangkan secara transparan dan profesional.

Penanganan perkara ini dipastikan tetap berpedoman pada ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca juga:

MENGGUNCANG INDRAMAYU! Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Paoman

Masyarakat Indramayu kini menanti putusan hukum yang setimpal bagi kedua pelaku atas tragedi yang menjadi salah satu catatan kelam di wilayah tersebut.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment