Bandung, tanganrakyat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Indramayu pada Rabu (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MA yang kedapatan menyembunyikan 14 ekor burung elang di dalam sebuah bangunan kosong.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan satwa ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto, menjelaskan bahwa belasan unggas predator tersebut terdiri dari tiga spesies langka, yakni tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), sepuluh ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus).
Saat ditemukan, kondisi kesehatan burung-burung tersebut cukup memprihatinkan. Hal ini disebabkan karena satwa tersebut dipelihara di lokasi yang tidak sesuai dengan habitat aslinya serta hanya diberikan pakan seadanya oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Mapolda Jabar pada Kamis (29/1/2026), tersangka MA mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut melalui transaksi di media sosial.
Baca juga:
Hilangkan Mitos yang Salah tentang Korban Gigitan Binatang Liar, RU VI gelar Seminar Kesehatan
Untuk mengelabui petugas, proses jual beli dilakukan dengan metode yang sangat rahasia, di mana penjual meletakkan burung di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelum diambil oleh pembeli.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu jaringan pemasok utama di balik perdagangan ilegal satwa dilindungi ini.













Comment