Binjai, tanganrakyat.id – Sebuah skandal memalukan mencoreng wajah Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara setelah pihak UPTD Gelandangan dan Pengemis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai, diduga kuat mengerahkan preman sewaan berinisial IN untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik pada Kamis (29/01/2026).
Oknum yang berkedok sebagai pengawas tanpa identitas resmi tersebut tidak hanya bersikap arogan, tetapi juga disinyalir memprovokasi warga binaan untuk mengintimidasi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan lahan pertanian di area tersebut.
Insiden ini memicu gelombang kemarahan publik yang menilai instansi pemerintah tersebut telah berubah menjadi “sarang” antikritik yang alergi terhadap transparansi media.
Ketegangan memuncak saat jurnalis, yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, dihadang secara kasar meskipun telah menunjukkan identitas resmi, sementara pihak pimpinan UPTD seolah melempar tanggung jawab dengan alasan klasik hendak berbuka puasa.
Praktisi hukum Sumatra Utara, Andro Oki SH, mengecam keras tindakan pengecut ini sebagai pembunuhan terhadap demokrasi dan mencederai kemerdekaan pers di Tanah Air.
Menurutnya, keterlibatan warga binaan dalam aksi provokasi menunjukkan adanya instruksi sistematis dari pimpinan UPTD yang tidak bisa ditoleransi lagi secara hukum maupun etika birokrasi.
Merespons tindakan represif tersebut, warga masyarakat bersama aktivis hukum kini melayangkan tuntutan keras kepada Penjabat Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) dan Kepala Dinas Sosial Sumut untuk segera mencopot Kepala UPTD Gelandangan dan Pengemis Binjai dari jabatannya.
Baca juga:
Penghargaan BNNK Binjai: Komitmen Perang Melawan Narkoba di Kalangan Pemuda
Seruan ini bergema sebagai bentuk protes atas dugaan praktik premanisme di tubuh institusi sosial yang seharusnya menjadi pengayom, bukan justru menjadi dalang aksi intimidasi.
Publik kini menanti keberanian Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas oknum IN dan aktor intelektual di baliknya demi menjaga marwah hukum di Sumatra Utara.













Comment