Tragedi Berdarah di Jagapura Cirebon: Oknum PNS Diduga Rampok dan Bunuh Tetangga Sendiri Demi Utang Tabungan Siswa

  • Bagikan
Kuasa hukum keluarga korban, Miftah, SH., Saat Bersama Dengan Wartawan tanganrakyat.id Nda Yaya di rumah keluarga korban (Foto: Istimewa)

Cirebon, tanganrakyat.id – ​Kasus perampokan disertai pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, akhirnya menemui titik terang.

Jajaran kepolisian Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku utama berinisial Sanusi alias Uci (47), yang tak lain adalah tetangga korban sekaligus seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah dasar.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim penyidik saat meminta keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sanusi, yang mengontrak rumah di belakang kediaman korban, menunjukkan gelagat mencurigakan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mematahkan alibinya, hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka utama.

​Menurut kuasa hukum keluarga korban, Miftah, SH., pada Jum’at Pahing, 24 Juli 2026 mengatakan, “motif di balik aksi keji ini adalah desakan ekonomi akibat pelaku terlilit utang tabungan siswa-siswi senilai kurang lebih Rp.20 juta yang tidak mampu dikembalikan.

Karena pinjamannya ditolak oleh korban pada sore menjelang magrib saat pelaku bersama istrinya sempat berkunjung niat jahat pun muncul. Pelaku kemudian menyelinap masuk ke rumah korban pada malam menjelang pagi dengan cara mencongkel jendela.

​Dalam pengakuannya, tersangka awalnya hanya berniat merampas harta benda korban berupa perhiasan emas mulai dari kalung, gelang, hingga anting dengan total nilai sekitar Rp.29 juta, tanpa ada niat awal untuk menghabisi korban. Kendati demikian, pihak keluarga korban melalui anak pertamanya, Hasyim, merasa geram dan janggal dengan kronologi serta barang bukti yang dirilis oleh pihak kepolisian.

​Hasyim mengungkapkan keheranannya lantaran polisi menyebut pelaku hanya menggunakan sebuah obeng kecil untuk mencongkel jendela dan menghabisi nyawa ibunya. Menurut Hasyim, kondisi fisik jendela rumahnya sudah sangat lama tidak pernah dibuka dan sulit untuk dijebol hanya dengan obeng kecil, sehingga ia meyakini ada alat lain yang lebih tajam yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga:

Ketuai LBH Ansor Indramayu, Miftah Siap Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Wanita di Jagapura Cirebon

​Atas peristiwa tragis ini, pihak keluarga mendesak penegak hukum agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, yakni minimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Selain itu, keluarga juga meyakini bahwa Sanusi tidak beraksi seorang diri, melainkan menduga adanya keterlibatan sang istri yang turut serta dalam rangkaian peristiwa berdarah tersebut.

 

Penulis: Nda Yaya
  • Bagikan

Comment