Indramayu, tanganrakyat.id – Suhu sosial di Kabupaten Indramayu mendadak memanas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran kontroversial yang disebarkan oleh seorang perempuan bernama Desi, Kamis Pahing, (24/7).
Keputusan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026 ini diterbitkan secara mendesak menyusul investigasi kilat yang dilakukan MUI bersama KUA Kecamatan Kroya sehari sebelumnya, Rabu Legi, (23/7), akibat gelombang keresahan massal yang tak terbendung di tingkat akar rumput.
Usut punya usut, ajaran menyimpang ini nekat mempermainkan fondasi agama Islam dengan melakukan penafsiran Al-Qur’an secara ngawur dan jauh dari kaidah yang benar, serta terang-terangan mengingkari kedudukan hadis.
Tindakan provokatif yang merusak akidah umat tersebut memaksa Komisi Fatwa yang dipimpin oleh KH Ibnu Ubaidillah Bilal dan KH Mulkil Huda bersama jajaran pengurus MUI Indramayu untuk bersikap tegas dan menghabisi ruang gerak aliran tersebut demi menyelamatkan keimanan masyarakat.

Tak tinggal diam, MUI langsung melayangkan ultimatum keras kepada pihak berwenang melalui dua rekomendasi krusial yang langsung ditembuskan kepada jajaran Forkopimda, mulai dari Bupati, DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim 0616, hingga Kepala Kemenag Indramayu. Poin pertama menuntut agar seluruh aktivitas penyebaran ajaran sesat ini ditutup total, sementara poin kedua mendesak aparat kepolisian untuk menyeret sang oknum ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum lainnya.
Di tengah situasi yang mulai membara, pimpinan MUI Indramayu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tetap menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Baca juga:
Publik diminta untuk tetap waspada, memperkuat ukhuwah, serta tidak mudah percaya dengan ajaran instan sesat berkedok agama apa pun yang berpotensi merusak keamanan dan kondusivitas Kabupaten Indramayu.













Comment