Proyek Rp2,9 Miliar Ruas Sindang–Pecuk Amburadul: Jalan Baru Dicor Sudah Rusak, Pengawasan Dinas PUPR Indramayu Menyedihkan

  • Bagikan
Proyek Rp2,9 Miliar Ruas Sindang–Pecuk Amburadul: Jalan Baru Dicor Sudah Rusak, Pengawasan Dinas PUPR Indramayu Menyedihkan (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – ​Warga Indramayu dikejutkan dengan buruknya kualitas proyek peningkatan jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Sindang–Pecuk senilai Rp2.900.000.000 yang bersumber dari anggaran publik. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa Legi, (28/7/2026), fisik jalan yang baru saja selesai dicor justru sudah mengalami kerusakan dini berupa retakan dan bekas garis akibat dilintasi kendaraan roda dua. Parahnya lagi, proyek jumbo ini minim rambu-rambu pemberitahuan, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta gagal melakukan penutupan akses yang memadai bagi para pengguna jalan.

​Ironisnya, dugaan kecurangan dan lemahnya mutu pekerjaan ini seolah sengaja ditutup-tutupi oleh pihak berwenang. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, bersama Direktur CV Lintang Kahuripan selaku penyedia jasa, Nanang, kompak bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media terkait karut-marut pelaksanaan proyek tersebut. Sikap tertutup dari para pemangku kebijakan ini semakin memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya upaya sistematis untuk menghindari kontrol sosial dan sorotan tajam pers.

​Borok proyek miliaran rupiah ini semakin terbongkar setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang narasumber internal kalangan wartawan. Ia membeberkan bahwa pihak pelaksana proyek diduga sengaja membentuk sebuah grup WhatsApp khusus yang beranggotakan puluhan oknum media dengan tujuan mengkondisikan agar pemberitaan yang diterbitkan hanya bernada positif saja. Strategi “pengamanan” busuk semacam ini diduga kuat memanfaatkan anggaran pecah (split) di luar pos resmi demi membungkam kritik publik terhadap bobroknya kualitas infrastruktur daerah.

​Tokoh masyarakat Indramayu pun meluapkan kemarahan dan kekecewaannya atas insiden yang mencederai uang rakyat ini. Mereka menilai bahwa anggaran hampir tiga miliar rupiah terbuang sia-sia akibat minimnya pengawasan teknis dan lemahnya integritas kontraktor pelaksana. Publik mendesak agar Pemerintah Kabupaten Indramayu segera melakukan evaluasi terbuka secara transparan agar dana publik yang digunakan benar-benar tepat sasaran serta menghasilkan infrastruktur yang kokoh, bukan proyek mangkrak yang membahayakan keselamatan pengendara.

Baca juga:

Komisi VI DPR RI Tinjau Kelayakan Huntara Aceh Tamiang dan Proyek Strategis Tol Binjai–Langsa

​Menanggapi skandal ini, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara wajib mematuhi prinsip tata kelola yang baik berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika ditemukan indikasi kerugian negara maupun pelanggaran hukum yang nyata, ia menyarankan agar masyarakat atau elemen yang memiliki bukti permulaan yang cukup segera melapor secara resmi ke Kejaksaan Negeri agar aparat penegak hukum dapat langsung turun tangan mengaudit proyek bermasalah tersebut.

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment