Klaten, tanganrakyat.id – Warga Desa Karanganom, Kabupaten Klaten, digegerkan oleh keputusan kontroversial mengubah fungsi sebuah bangunan masjid di kompleks pondok pesantren setempat menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa Pahing, (1/9/2026).
Masjid yang dulunya saksi bisu kekhusyukan jemaah salat lima waktu dan kegiatan keagamaan warga sekitar, kini mendadak beralih wujud menjadi ruang hiruk-pikuk aktivitas memasak dan logistik pangan.
Perubahan drastis ini sontak memicu gelombang tanda tanya serta perdebatan panas di tengah masyarakat, mengingat tempat yang semula diagungkan untuk bersujud justru dialihfungsikan demi kepentingan dapur umum. Polemik kian meruncing lantaran lokasi tersebut berada persis di dekat Balai Desa Karanganom, yang membuat warga menuntut kejelasan atas etika dan alasan di balik alih fungsi rumah ibadah tersebut demi menyukseskan program pemerintah pusat.
Menanggapi gejolak yang kian meluas, Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, buru-buru angkat tangan dan menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak memiliki andil maupun wewenang dalam kebijakan tersebut. Ia berdalih bahwa aset tanah dan bangunan masjid itu murni milik yayasan pengelola pondok pesantren, sehingga pihak desa tidak berhak memberikan izin ataupun campur tangan terkait keputusan pemanfaatannya.
Baca juga:
Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Diduga Keracunan Makanan Program MBG di Sidoarjo
Hingga saat ini, polemik masih menjadi buah bibir warga yang mempertanyakan batas toleransi alih fungsi fasilitas keagamaan demi alasan program sosial.
Publik kini menanti ketegasan dari pihak yayasan pengelola untuk meredam keresahan masyarakat agar ketenangan di lingkungan Desa Karanganom kembali kondusif.













Comment