Indramayu Darurat Olahraga: Anggaran Porprov ‘Digantung’, Bupati Mangkir Saat Kejari Ngamuk!

Indramayu, tanganrakyat.id – ​Indramayu di ambang krisis olahraga terbesar! Menjelang bergulirnya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV 2026, nasib 475 atlet dan official asal Indramayu kini terkatung-katung akibat kejelasan dana hibah Pemkab yang masih abu-abu.

Kisruh ini bermula dari pernyataan kontroversial Staf Khusus Bupati, Salman Al Farizi, yang menyebut ajang olahraga bergengsi empat tahunan ini tak boleh menggunakan dana hibah—berbeda jauh dengan Kabupaten Bogor yang jor-joran mengucurkan Rp60 miliar, serta Cirebon dan Majalengka yang sigap mengamankan anggaran.

​Situasi kian panas ketika jajaran pengurus KONI Indramayu bersama Kepala Inspektorat dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispara) terpaksa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk mencari jalan keluar pada Senin Pon, 28 September 2026.

Alih-alih menunjukkan komitmen serius, Bupati dan Sekda Indramayu justru mangkir dari agenda konsultasi krusial tersebut. Ketidakhadiran pucuk pimpinan daerah ini sontak memicu kekecewaan mendalam dari Kajari Indramayu, Niko, S.H., M.H., yang menyayangkan sikap abai para petinggi Pemkab di tengah komitmen sinergi yang semestinya dijaga.

Baca juga:

Kejari Indramayu Beri Penyuluhan Hukum di MTsN 2 Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

​Meski demikian, secercah harapan akhirnya muncul setelah Kasi Intel Kejari Tomy Novendri dan Kasidatun Andhika Suksmanugraha menegaskan bahwa pengalokasian anggaran hibah sejatinya sah-sah saja asalkan didukung proposal berbeda dan kondisi keuangan daerah mencukupi.

Berdasarkan hasil rapat, Pemkab Indramayu melalui Dispara akhirnya mengunci pagu anggaran senilai Rp2,165 miliar khusus untuk akomodasi dan konsumsi kontingen. Angka ini dinilai jauh dari kata ideal untuk menanggung beban ratusan atlet yang mayoritas berstatus pelajar dan non-ASN, mengingat rumitnya pola Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang disodorkan.

Baca juga:

Porprov Jabar 2026 di Depan Mata, Anggaran Rp4 Miliar Mandek: Pemkab Indramayu “Cekik” Nasib Atlet?

​Menanggapi carut-marut ini, Ketua KONI Indramayu Yogi Kurniawan dengan tegas meminta agar tidak ada satupun pihak internalnya yang berani “cawe-cawe” atau bermain-main dengan dana darurat tersebut. KONI menegaskan posisinya murni sebagai penerima manfaat, sehingga seluruh urusan logistik dan kebutuhan atlet selama bertanding di Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Pangandaran wajib dikelola langsung oleh dinas terkait atau event organizer.

​Tragedi birokrasi ini tidak hanya menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga Indramayu, tetapi juga tamparan keras bagi kepemimpinan daerah yang dinilai gagal memprioritaskan perjuangan pahlawan olahraga.

Akibat kelambanan eksekutif, harga diri daerah di kancah olahraga Jawa Barat kini dipertaruhkan, menyisakan tanya besar: akankah para atlet Indramayu tetap bisa mengibarkan panji kebesaran daerah di tengah karut-marut anggaran yang memalukan ini?

Menanggapi carut-marut ini, penggiat olahraga Kang Karyono, SH, dengan tegas mengingatkan Bupati Indramayu Lucky Hakim beserta jajarannya agar tidak pura-pura buta terhadap hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kewajiban pendanaan prestasi daerah bukanlah opsi, melainkan mandat mutlak yang diatur secara terang-terangan oleh negara.

Kang Karyono, SH dari kiri baris kedua (Foto: Istimewa)

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1)-(2), pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran APBD untuk disalurkan kepada KONI melalui mekanisme hibah operasional kontingen. Kewajiban ini semakin diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan serta PP Nomor 7 Tahun 2020, yang membuat alasan kehabisan anggaran tidak punya tempat sama sekali.

​”Yang ditakutkan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Indramayu Lucky Hakim dan orang-orang terdekat enggak tahu terkait undang-undang ini,” pungkas Kang Karyono

Komentar