Gerebek Ponpes Putri di Sukoharjo Secara Brutal, Aparat Diduga Intimidasi Santriwati dan Sita Barang Tanpa Prosedur

Sukoharjo, tanganrakyat.id – ​Aksi penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (29/10/2026) dini hari, menuai kontroversi luas.

Penggerebekan yang menyasar ponpes putri khusus anak-anak di bawah umur ini diduga kuat melanggar prosedur hukum serta diwarnai tindakan intimidasi psikologis dan fisik yang berat terhadap para santriwati.

​Penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 03.20 WIB tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, di mana salah satunya berinisial AS dan satu orang lainnya masih berstatus buron, yang kemudian menyeret kecurigaan aparat hingga mendatangi lokasi pesantren.

​Saat kejadian berlangsung, seluruh penghuni pondok yang terdiri dari 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat orang ustazah sedang tertidur pulas. Tanpa ada respons cepat dari dalam karena situasi malam hari, personel kepolisian bersenjata lengkap secara paksa mendobrak pintu utama bangunan pondok hingga hampir hancur demi memaksa masuk ke dalam area istirahat.

​Situasi semakin mencekam ketika pintu kamar tempat para santriwati bersembunyi turut didobrak paksa oleh aparat. Para santriwati yang kaget dan belum sempat mengenakan pakaian penutup aurat atau jilbab ditarik keluar di bawah todongan laras senjata api, dibentak, serta diperlakukan secara kasar tanpa mengindahkan aspek perlindungan anak.

​Tindakan intimidasi paling parah dialami oleh seorang santriwati yang tersisa seorang diri di kamar bagian belakang ponpes. Korban disergap, disuruh tiarap, tubuhnya dibolak-balik, serta wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak dan dipaksa membuka rambutnya guna menjawab pertanyaan interrogasi aparat berulang kali.

​Setelah penggeledahan paksa tersebut, pukul 03.51 WIB, seluruh 12 santriwati dan 4 ustazah digiring menggunakan kendaraan petugas menuju Polsek Mojolaban. Penanganan terhadap anak-anak di bawah umur ini dinilai tidak profesional lantaran hak-hak dasar mereka sempat terabaikan, termasuk keterlambatan pemberian makan hingga mereka jatuh lemas di Polres Sukoharjo.

​Pihak kepolisian kemudian melepaskan dan memulangkan seluruh santriwati kepada orang tua masing-masing selepas waktu Magrib setelah didesak oleh para wali santri yang berdatangan. Dari hasil pemeriksaan intensif, pihak kepolisian sama sekali tidak menemukan adanya bukti kuat yang mengaitkan para santriwati maupun pengurus pesantren dengan kasus perusakan warung mi babi.

​Selain melakukan penangkapan paksa dan pemeriksaan tanpa bukti, aparat turut menyita sejumlah barang pribadi dan inventaris pondok dengan nilai total mencapai Rp50 juta tanpa disertai surat penyitaan resmi. Barang-barang yang dirampas meliputi telepon genggam, uang tabungan tunai Rp16 juta, emas Antam, sepeda motor ustazah, hingga peralatan ekstrakurikuler seperti busur, anak panah, dan drone.

Baca juga:

Puluhan Siswa Sukoharjo Keracunan Massal Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis

​Hingga berita ini diturunkan, garis polisi di lokasi pondok memang telah resmi dilepas dan para santriwati telah berkumpul dengan keluarga mereka. Namun, pihak pengurus pesantren menyampaikan kekecewaan mendalam karena seluruh barang berharga tersebut belum dikembalikan, sementara aktivitas belajar mengajar lumpuh total akibat trauma psikologis berat yang dialami para santri.

Komentar