TKW Sivayolanda Meninggal Di Jeddah Tampa Identitas

  • Bagikan
TKW Tampa Identitas Sewaktu Dirawat Salah Satu Rumah Sakit, Sampai Sekarang Belum Ketemu Pihak Keluarga (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) almarhumah Sivayolanda Maman Rukma (48) yang meninggal karena sakit hingga saat ini belum bisa dimakamkan karena terkendala persetujuan dari pihak keluarga.

PMI asal Sumedang Jawa Barat ini dinyatakan meninggal di RS Umum King Abdulaziz, Jeddah, pada 7 Agustus 2018, tetapi jasadnya hingga saat ini masih tersimpan di kamar jenazah menunggu surat persetujuan dari pihak keluarga.

Pihak rumah sakit menyatakan, SMR masuk RS King Abdulaziz Jeddah  dan dirawat sejak 16 Mei 2018. Dia menderita sakit komplikasi.

“Keterangan dari rumah sakit, almarhumah datang ke rumah sakit sendirian tanpa ada pendamping . Dia juga tidak memiliki identitas apapun,” terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang merangkap sebagai Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI.

Tim KJRI telah beberapa kali mendatangi rumah sakit untuk berkoordinasi terkait penanganan jenazah tersebut. KJRI memperoleh izin pengurusan pemakaman jenazah pada tanggal 20 September 2018, akan tetapi pemakaman tidak bisa segera dilakukan mengingat pihak keluarga yang sampai saat ini belum ditemukan.

KJRI telah melakukan perekaman biometrik dan penerbitan SPLP bagi SMR dan  berkoordinasi dengan kepolisian Al Janubiyah Jeddah. Selain itu pihak KJRI juga telah tiga kali dihubungi pihak kepolisian dan rumah sakit dan didesak agar segera membereskan pemakaman jenazah, serta notifikasi dari Kementerian Luar Negeri Provinsi Mekkah perihal tindak lanjut pengurusan jenazah SMR telah diterima KJRI.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan, sesuai dengan peraturan di Arab Saudi, jenazah seseorang dapat di kubur oleh Pemerintah Arab Saudi jika dalam kurun waktu dua bulan sejak tanggal kematian dan jika tidak ada tanggapan dari pihak keluarga.

“Nah, ini sudah menginjak bulan keempat, artinya sudah melewati batas toleransi jenazah belum bisa dimakamkan karena pihak keluarganya belum ditemukan,” ujar Konjen Hery.

Oleh karena itu, Konjen memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk  meneruskan berita duka cita tersebut kepada pihak keluarga, sekaligus mengupayakan surat ijin pemakaman jenazah almarhumah di Arab Saudi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui kepala desa setempat.

Sesuai data pada SPLP, SMR berasal dari Desa Cisembur, RT. 002 RW. 004, Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat.

“Namun dari hasil komunikasi kami dengan Tim Imigrasi, SMR tidak terdaftar sebagai penduduk setempat juga tidak mengenal nama dan wajah almarhumah dalam foto yang kami kirimkan,” ujarnya.

  • Bagikan

Comment