Satpol-PP Gelar Razia Gepeng Bersama Dinsos Indramayu

  • Bagikan
Razia Gepeng dilakukan dalam upaya menjalankan program Rehabilitasi Sosial (Foto.Aa Dn)

Tanganrakyat.id – Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya penegakan Perda Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa tempat umum dilakukan Razia.

Operasi ini lakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu,Kamis (29/11/2018).

Operasi dilakukan di beberapa tempat seperti bundaran mangga, pertigaan depan Hotel Trisula, bundaran Adipura, perempatan Waiki, dan sekitar lingkungan Masjid Agung .

“Razia Gepeng dilakukan dalam upaya menjalankan program Rehabilitasi Sosial. “Tadi pagi sebanyak 30 Gepeng sudah di berikan peringatan, juga kesepakatan tidak mengemis di lingkungan lalulintas dan tempat umum lainnya, yang dapat mengganggu aktivitas warga. Namun apabila masih membandel akan di berikan surat peringatan sebanyak 2 kali, dan peringatan terakhir akan dikirim ke panti rehabilitasi selama 3 bulan,”tegas Drs, Marsono, M.P.d kepala dinas sosial kabupaten Indramayu.

Di tempat terpisah Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu, Drs. H. Munjaki, M,Si. Mengatakan, Pol PP bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan daerah.

“Kalau kita ambil Gepeng, kita bisa lakukan kapan saja, tapi hasil dari penangkapan itu bukan tugas kami. Kita punya aturan sendiri untuk mengamankan Gepeng ini, misalkan gepeng ini sudah hampir 3 jam kita amankan, maka kita ini harus memberikan mereka makan, untuk itu kita tidak punya anggaran dan prasarana lainnya untuk merehabilitasi,”katannya.

Munjaki menambahkan, masih ada beberapa kelamahan yang membuat lambatnya penegakan Perda di Indramayu dilaksanakan, antara lain keterbatasan anggaran, keterbatasan personal, dan yang paling utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat, seperti Perda Kesadaran Lingkungan.

“Karena masih banyak perda yang dimiliki oleh OPD yang perlu ditegakkan. Kemudian yang utama adalah perda tentang penertiban lingkungan. Pokoknya ketika ada perda yang dilanggar maka akan kita tegakan, termasuk yang merusak keindahan kota, contohnya pemasangan sepanduk, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan,”pungkasnya. (KkP)

  • Bagikan

Comment