Tanganrakyat.id – Indramayu – 32 Orang pejudi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu diringkus Polres Indramayu,mereka berinisial 1.Trm, 2.Yti, 3.Am 4.Smd 5. Apn 6. As, 7.Wkd, 8.At , 9.Syt, 10.Kmo, 11. Rtp, 12.Trb, 13.Li, 14.Tsm, 15.Rkm, 16.Ci, 17.Im, 18.Trm, 19.Ap, 20.Wo, 21.On,22.Im, 23.Co, 24.Rmh. 25.Wa, 26.To, 27,So, 28.Si, 29.Dn, 30.Yp, 31.Ds, dan yang terakhir yaitu berisial Jb, hal ini terungkap dari konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Indramayu, menurut Kapolres Indramayu penjudi tersebut menggunakan alat – alat judi bersama teman – temannya sebagai lawan mainnya.
“Iya mereka atau pelaku berjudi menggunakan alat-alat judi bersama dengan teman – temannya sebagai lawan mainnya,” kata Kapolres AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki, dalam keterangannnya di halaman mapolres Indramayu , kami mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 14 kasus Senin (18/3/2019)

“Berbagai macam perjudian diantaranya judi sabung ayam, togel (online dan konfensional), juga judi kuclak (online dan konfensional) ,” tegas Kapolres.
Mereka Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun.(KkP)
Comment