Polres Indramayu Berhasil Bekuk Pelaku Trafficking

  • Bagikan
Polres Indramayu Berhasil Bekuk Pelaku Trafficking (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Polres Indramayu Jawa Barat Berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak (Trafficking), ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki  dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).

Tersangka di tangkap di Desa Eretan Kulon Blok Pang-Pang 2 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, dan berhasil amankan tiga tersangka yaitu saudara SR (15), AJS (34), serta pemilik Kafe saudara PM (41),  Polres juga berhasil selamatkan 19 korban yaitu SN (12), WR (12), IN(14), AF (14), AE (14), DM (15), AS (16), RNA (16), KS (17), KW (17), ND (16), HN (16), HN (16), SV (17), YP (14), RPD (15), FB (15), dan yang terakhir berinisial AN (15).

Barang Bukti yang berhasil di amankan petugas diantaranya 1 unit mobil toyota agya warna kuning, tahun 2019, 1 unit mobil Honda Mobilio, Uang tunai Rp 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), 5  unit HP

Modus operandi para pelaku, korban direkrut dan diajak bekerja oleh SR dan tersangka AJS dengan dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah pabrik Roti di daerah Karawang akan tetapi korban selanjutnya dipekerjakan di New Lapo Ratu Cafe milik Tersangka, Pasal yang dilanggar para tersangka adalah pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Para pelaku di ancam dengan Hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), jelasnya. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment