Ketua PPDI A.Fullus Saepudi: Pemberhentian Perangkat Desa Ada Aturannya

  • Bagikan
Ketua PPDI A.Fullus Saepudi: Pemberhentian Perangkat Desa Ada Aturannya (Foto.Screenshot)

Tanganrakyat.id, Karawang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang  A.Fullus Saepudi, angkat bicara terkait Gugatan ke PTUN Bandung yang dilakukan oleh Sdr.Aan Karyanto Sekdes Sabajaya Kec.Tirtajaya Kabupaten Karawang harusnya mendapat perhatian serius bukan hanya dari Kepala Desa dan Jajaran Pemerintahan Desa Sabajaya  Kecamatan Tirtajaya saja, tapi Pemkab Karawang juga serius dalam menyikapi ini. Perlu di ketahui bersama bahwa Undang – Undang  Desa telah terbit  5 tahun yang lalu, bukan hanya sudah diperkuat oleh adanya PP No.43 tahun 2015 saja akan tetapi Pemerintah pun telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015. Jadi Permen 67 ini merupakan aturan tambahan atau lebih tepatnya perubahan atas Permen No. 83 /2015 tersebut.

“Mestinya kita sudah harus mengedepankan profesionalitas dalam menata tata kelola di pemerintahan desa, dan Perangkat Desa merupakan elemen penting setelah Kepala Desa sebagai pelaku utama dalam menata administrasi dan pelayanan masyarakat di pemerintahan desa bukan atas dasar aturan sendiri yang dianggap tradisi, arogansi kekuasaan, tidak demokratis,” ujar  A.Fullus, Rabu (28/8/2019) melalui Release media pukul 10.48 WIB.

Masih menurut A.Fullus, Peran camat dan jajaran terkait pun harusnya dapat menjadi pembina yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan di Pemerintahan Desa, terlebih pasca adanya Pilkades yang biasanya akan menyisakan beberapa persoalan serius diantaranya pergantian Perangkat Desa yang dipaksakan karena adanya tekanan dari eforia pendukung, keluarga dan para kerabat Kades terpilih. Rekomendasi Camat yang berdasarkan hasil usulan Pemerintahan Desa melalui Kepala Desa harusnya dikeluarkan secara objektif berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan selama ini, masukan dan arahan kepada Kepala Desa atau pun pihak yang berkepentingan lainnya harus diberikan termasuk langkah-langkah musyawarah harus dilakukan sebagai bagian dari budaya kearifan lokal dilingkungan desa setempat. Sehingga rekomendasi tersebut tidak menjadi sebuah blunder yang memicu perselisihan karena kurang memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak, Seperti Sdr.Aan Karyanto yang sekarang masuk ke ranah hukum karena adanya ketidakadilan tersebut.

Dalam kasus yang dihadapi, dalam hal ini menurut pandangan saya Sdr.Aan Karyanto adalah perangkat desa yang masih pro aktif, produktif dan sangat memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga saya menganggap sesuatu hal yang wajar jika yang bersangkutan menempuh jalur PTUN untuk memperjuangkan haknya, baik secara pribadi maupun atas nama jajaran Pengurus PPDI Kab.Karawang akan terus mendukung jalur hukum yang pada saat ini ditempuh Sdr.Aan Karyanto, sekaligus memohon do’a dan dukungan moril kepada para perangkat desa di Kab.karawang karena keadilan yang kelak didapat Sdr.Aan Karyanto di PTUN kelak akan menjadi testimoni bahwa perangkat desa pun memiliki hak dan keadilan yang sama dimata hukum. Semoga pihak Pemkab Karawang pun dapat tergerak dengan kasus gugatan ini untuk melakukan langkah-langkah perbaikkan dalam menata struktur di pemerintahan desa, dan tidak menutup mata dengan terus menerus seakan-akan melakukan pembiaran terjadinya tindakan diskriminatif terhadap perangkat desa khususnya pasca dilaksanakannya Pilkades. (KkP)

 

  • Bagikan

Comment