Tanganrakyat.id, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) saat kegiatan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Indramayu.
Peluncuran dilakukan langsung Bupati Indramayu H. Supendi bersama dengan Direktur Pendaftaran Penduduk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, David Yama, di Gedung PGRI Sindang, Rabu (04/09/2019).

David Yama menjelaskan, GISA merupakan gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen, data kependudukan, dan manfaatnya. Empat hal yang menjadi fokus dari GISA yakni : sadar kepemilikan dokumen kependudukan; sadar pemutahiran data kependudukan; sadar pemanfaatan data kependudukan; dan sadar melayani administrasi kependudukan.
Terkait dengan KIA, banyak manfaat yang akan didapatkan jika anak telah memiliki KIA. Salah satunya yakni pihak sekolah bisa mengakses data dukcapil dengan memasukan nomor NIK sehingga siswa tidak perlu lagi mengumpulkan berbagai berkas untuk dikunpulkan di sekolah. KIA juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan seperti diskon untuk pembelian buku, hal ini memungkinkan Disdukcapil bekerjasama dengan berbagai toko buku.
Sementara itu Bupati Indramayu, H. Supendi mengatakan, berbagai pelayanan publik mengharuskan konsumennya memiliki dokumen kependudukan untuk urusan pengadministrasian. Inilah salah satu contoh pentingnya memiliki dokumen kependudukan bagi masyarakat. Perilaku tertib administrasi kependudukan berupa pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan dapat dimulai di lingkup terkecil yaitu lingkungan keluarga. Masyarakat juga harus menyadari betapa pentingnya data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan.
“Saya menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan dan bertanggung jawab atas terwujudnya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Dalam Skala Kabupaten,” tegas Supendi, Rabu (4/9/19).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, Moh. Iskak Isakndar mengatakan, dengan pemberian KIA kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik dan pada akhirnya hak terbaik bagi anak akan terpenuhi. Adapun kartu identitas anak ini diberikan kepada anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
“Jumlah anak usia 0 hingga 17 tahun di Kabupaten Indramayu mencapai 417.161 jiwa atau 22,44 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Indramayu. Anak-anak ini tentunya harus mendapatkan bukti indentitas penduduk yang bersifat nasional yang terintegrasi dalam sistem informasi administrasi kependudukan Kemendagri,” kata Iskandar. (C.tisna/tim).
Comment