Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat – Kasus suap Bupati Indramayu Haji Supendi memasuki sidang pertama di Pengadilan Tipikor Bandung jawa Barat, dengan tersangka sebagai penyuap Haji carsa, Senen (30/12/2019).
Dalam sidang tersebut sebagai pimpinan Ketua I Dewa Gd Suardhita dengan anggota Asep Sumirat dan Lindawati.
Dakwaannya, Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, perbuatan Haji Carsa dilakukan dalam rentang waktu bulan November 2018 hingga Mei 2019. Melakukan penyuapan terhadap Bupati Indramayu nonaktif, Haji Supendi disebut Penuntut Umum KPK totalnya mencapai Rp 3,6 miliar.
“Suap diberikan dengan maksud agar Haji Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa,” ujar Budi, yaitu proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Akibat perbuatannya, terdakwa Haji Carsa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Atas dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum KPK, terdakwa Haji Carsa tak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan tahun depan yang direncanakan pada tanggal 8 Januari 2020. (Red).
Comment