Agen Miras Warga Desa Teluk Agung Indramayu Digerebek Direktorat Bea Dan Cukai

  • Bagikan
Agen Miras Desa Teluk Agung Indramayu Digerebek Direktorat Bea Dan Cukai (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Agen Miras berinisial AS beralamat di Desa Teluk Agung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat di gerebek oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Cirebon, Jum’at, (31/01/2020).

Dalam penggrebekan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan minuman yang mengandung Etil Alkohol barang bukti non cukai sebanyak 84 dus di duga ilegal.

Selain AS juga salah satu karyawannya juga ikut diamankan oleh Direktorat Bea dan Cukai.

Mereka terancam pasal 56 Undang-Undang NO.1 Tahun.1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.39.Tahun.2007.di ancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar.

Pihak petugas juga akan mengembangkan kasus ini siapa di balik AS, sehingga berani menjual minuman haram tersebut di Kabupaten Indramayu. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment