Denda 25% Jika Beli Kendaraan Bekas Tidak Segera Balik Nama

  • Bagikan
Denda 25% Jika Beli Kendaraan Bekas Tidak Segera Balik Nama (Foto. Agus)

Tanganrakyat.id, Majalengka-Veronika Etty Sriwidayanti Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten mengingatkan masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas untuk bisa memenuhi syarat administrasi.

Segera lakukan balik nama surat-surat kendaraan dalam kurun waktu 30 hari, sejak pembelian dilakukan. Jika lewat dari satu bulan, yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar 25% dari jumlah pajak kendaraan yang dibeli.

“Jika membeli kendaaraan bekas segera balik nama kendaraan tersebut ke atas nama sendiri. Paling lambat 30 hari sejak beralih kepemilikan kendaraan atau penyerahan kendaraan tersebut,” tegas Yanti, Minggu, (01/03/2020).

Untuk pengurusan balik nama, ujar Yanti dilakukan di Samsat Majalengka. Dalam prosesnya, masyarakat yang melakukan pengurusan balik nama harus menyertakan fotokopi KTP, dan materai.

Kami menghimbau kepada masyarakat Majalengka yang mempunyai Kendaraan masih atas nama orang lain untuk segera balik nama agar tertib administrasi dan juga tidak kena Denda. (Agus).

  • Bagikan

Comment