Tanganrakyat.id, Indramayu-Polres Indramayu tangkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Indramayu hal ini disampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., di damping Waka Polres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H.,Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, dan Paur Subbag Humas Ipda Sukenda saat konferensi pers, Senin, (23/03/2020).
“ada tujuh tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, diantaranya OK (17), WND atau PEKROK (39), SFT (25), SHD Als ENDOL (28), ketiga orang ini sebagai pelaku utama sedangkan SGY atau DOYOK, (30), HDR atau Mandru, (29) dan CSM atau CAS (38) sebagai penadah Barang-Barang curian teraebut,” terang Kapolres, Senen (23/03/2020) saat konferensi Pers di Polres Indramayu.

Lebih lanjut, Dari pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, kami juga menyita barang bukti 1unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, 1 unit Sepeda Motor Suzuki GSX, 1 unit Sepeda Motor Mio GT, 1 dan Senjata tajam sebilah Golok, 1 dus box handphone merk Xiomi, 1 bendel BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio GT, 1 buah Handphone Nokia, 1 buah tas slempang warna kuning merk Papilon, 1/2 potong kalung emas serta 1 lembar nota pembelian emas Rp 2.200.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun saat ini tersangka di tahan Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya (C.tisna)
Comment