Tanganrakyat.id, Sukabumi-Pristiwa tragis menimpa Imas (36) seorang Ibu rumah tangga, Kecamatan Cibadak Sukabumi Jawa Barat ini meninggal ditangan suaminya sendiri.
Tersangka PU bin IW, merupakan suami sah dari korban mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangannya dan kedua jempol tersangka menekan leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan kejang-kejang hingga meninggal, adapun alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa kesal, korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian.
Hal ini terungkap saat Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP. M. Lukman Syarif S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggal. Selasa (17/11/2020). bertempat di Mapolres Sukabumi. Seperti dikutip dari siberindo.co.
Tersangka terancam pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Barang bukti yaitu satu bilah pisau, baju tidur warna putih, satu celana dalam krem, satu sprey warna kuning, dan satu buah bantal,“ ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Baca juga:Ibu Dalangi Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
Hadir mendampingi dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila SIK, SH., KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, Kasi Propam Polres Sukabumi Ipda Dadang Koswara. (Red)













Comment