Tanganrakyat.id, Indramayu-Ratusan pelanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil dan Satpol PP, di Depan Pasar Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Selasa (22/12/2020).
Diketahui dalam giat tersebut, petugas gabungan menindak 100 orang warga yang tidak menggunakan masker, kemudian satu persatu para pelanggar diberikan imbauan sekaligus di edukasi protokol kesehatan.
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, operasi Yustisi Tiga Pilar Karangampel melibatkan 12 personel dari Polri dan Koramil serta Satpol PP.
“Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona di Kecamatan Karangampel,” ungkapnya.
Adapun para pelanggar yang terjaring razia dikenakan sanksi berupa teguran lisan sampai sanksi sosial bersih-bersih.
Setelah kami memberikan sanksi, kami juga memberikan masker gratis kepada masyarakat, jelasnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker.
“Kami akan terus melakukan operasi ini agar masyarakat benar-benar patuh terhadap penggunaan masker, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19.” Tutup AKP Budiyanto. (Candra)
Comment