Tanganrakyat.id, Indramayu-Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) laksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Rokok tanpa cukai, Minuman keras tanpa cukai, Petasan serta barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Indramayu. Rabu, 23/12/2020.
Adapun pemusnahan Barang bukti tersebut yang berasal dari 77 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan saat di wawancara usai kegiatan menjelaskan, Adapun barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yaitu,
“Sabu seberat 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila seberat 12,71 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang sebanyak 62.893 butir, 126 alat judi, 9.500.000 butir petasan, 14 buah Handphone, 8 buah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 buah dirigen tuak, 4 botol ciu,” paparnya.
“Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus, ada 1134 buah botol minuman keras berbagai merek, 2.741 pita cukai palsu, 15.057 rokok tanpa cukai, 1 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah laptop, 3 buah mesin jahit, 100 (seratus) karung kosong pupuk kujang non subsidi,” sambungnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu nomor PRINT-33/M.2.21/Enz.3/12/2020 dan PRINT-34 /M.2.21/Fu.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan, disaksikan oleh perwakilan beberapa Instansi terkait. (Candra)
Comment