Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Jajaran Polres Indramayu beserta unsur terkait melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolri kepada masyarakat di Wilayah Kabupaten Indramayu tentang pelarangan melaksanakan hiburan, pesta perayaan dan kerumunan massa pasca Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Minggu (27/12/2020).
Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Indamayu , Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Maklumat Kapolri yang tertuang sebagaimana dalam surat Nomor: Mak/ 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Nataru. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Dalam giat tersebut, selain melaksanaka patroli dan membagikan selebaran Maklumat Kapolri, personel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona,” katanya.
“Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi seperti saat ini,” pungkas AKP Budiyanto. (Candra)
Comment