Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Pol PP melaksanakan operasi Yustisi, di Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (01/01/2021).
Dalam giat tersebut, petugas gabungan menindak pelanggar yang tidak memakai masker dengan teguran lisan sebanyak 34 (empat puluh empat) orang dan memberikan sanksi sosial berupa tindankan membersihkan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang.
Selain itu, petugas gabungan juga membagikan masker kepada pelanggar sebanyak 34 (Empat Puluh Lima) Masker.
Kapolsek Cantigi Iptu Heriyanto melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan,” Kegiatan rutin yang dilakukan TNI, Polri dan Pol PP tersebut untuk kembali mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin dalam protokol kesehatan,” katanya.
“Upaya penyadaran dilaksankan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 45 tahun 2020,” imbuhnya.
Lebih lanjut,” Dengan rutin digelarnya kegiatan ini Kapolsek berharap masyarakat lebih disiplin dan benar-benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah,” pungkas AKP Budiyanto. (Candra)
Comment