Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Sindang Jajaran Pokres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil kembali laksanakan operasi yustisi dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Kecamatan Sindang.
Pagi tadi, kegiatan operasi yustisi ini bertempat di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (23/01/2021).
Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah, S.H., M.A.P., menjelaskan, operasi yustisi kali ini masih dalam rangka pelaksanaan PSBM dan AKB sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kab. Indramayu terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Kemudian, operasi yustisi ini juga bermaksud agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan, Mengurangi mobilitas), untuk pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Sindang,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi kali ini, memberikan himbauan dan penjelasan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan SE Plt. Bupati Imy No : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 kepada masyarakat.
“Pelaksanaanya, Kita melakukan koordinasi dengan pemilik salah satu warung di Desa Dermayu tentang penerapan Protokol kesehatan dan, melakukan himbauan kepada pengunjung warung agar selalu memakai masker, tidak berkerumun dan mengatur jarak serta mencuci tangan dengan sabun,” katanya.
Alhasil, Pemilik warung tersebut mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungannya, dengan pemilik warung dan pengunjung mematuhi himbauan protokol kesehatan Covid -19 yang disampaikan dengan cara, mereka langsung mengenakan masker dan mengatur jarak, pungkas Iptu Saefullah.
Diketahui, dalam operasi yustisi kali ini diikuti oleh 3 Personil dari Polsek dan 1 Personil dari Koramil Sindang. (Candra)
Comment